Langsung ke konten utama

Fiqih Qurban dan Aqiqah - Madiun WA 0812 5985 1000

Antara Qurban dan Aqiqah - Madiun WA 0812 5985 1000

Jika pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan–bulan haji, apakah bisa digabungkan antara hewan qurban dengan aqiqah, dengan melaksanakan salah satunya saja. Ataukah antara aqiqah dan kurban itu sendiri merupakan hal yang sama?

Baca : Aqiqah dan Qurban

Untuk permasalahan ini, para ulama kembali terbagi menjadi dua bagian ;

Bahwa hewan qurban jika digabungkan dengan aqiqah, karena bertepatan dengan bulan haji, maka tidak menjadi masalah bagi ulama hambali, dan Muhammad bin Sirin serta Hasan Bashri. Diceritakan dalam satu riwayat bahwa ayah dari imam Ahmad, yaitu Hambal pernah membeli hewan qurban dan menyembelihnya di bulan haji dengan niat qurban sekaigus aqiqah.  Dengan alasan inilah ulama di atas membolehkan kurban dan aqiqah dilaksanakan pada satu waktu dan satu niat, yaitu ketika idul adha.

Baca : Aqiqah dan Qurban

Yaitu pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa qurban dan aqiqah adalah hal yang berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya juga berbeda. Maka qurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang lainnya.

 Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?

 Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”

Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.

Baca : Aqiqah dan Qurban

Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban.

Sumber : https://aqiqahnurulhayat.com/antara-aqiqah-dan-qurban


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Memasak dan Dapur, Paratha & Roties (resep by Sangita Bhaya)

Paratha memiliki peran penting dalam resep masakan India. Hampir tidak ada orang yang tidak menyukai rasa paratha. Tetapi karena minyak berlebih, beberapa orang menahan diri untuk memakannya, dan kehilangan rasanya yang menakjubkan. Mulai hari ini Anda tidak perlu membunuh pikiran Anda. Karena saya akan memberi tahu Anda cara membuat paratha tanpa minyak. Paratha ini akan selembut dan gurih seperti parathas dengan minyak. Minyaknya sendiri tidak memiliki rasa, digunakan dalam paratha untuk melembutkannya. Mari kita lihat bagaimana membuat parathi tanpa minyak. Untuk menyiapkan tepung paratha, tepung tersebut dicampur dengan garam dan minyak lalu diremas dengan air. Garam digunakan untuk memberi rasa dan membuat minyak paratha lembut. Saat menyiapkan adonan untuk paratha tanpa minyak, tambahkan garam di dalamnya dan uleni adonan dengan susu hangat sebagai pengganti air. Anda bisa membuat paratha jenis apa pun dengan tepung ini. Seperti kentang parathas, parathas kembang kol atau paneer ...

Fatwa MUI ! Hukum Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK

  Fatwa MUI ! Hukum Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK Fatwa MUI Wabah PMK yang melanda hewan Qurban. Sebelum membahas fatwanya, apa sih penyakit PMK yang menyerang hewan qurban ini? Apa Itu Wabah PMK ? PMK atau disebut dengan Penyakit Mulut dan Kuku dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa PMK yang mewabah ini berada pada level yang ringan dengan tingkat resiko rendah sehingga jenis PMK ini dapat ditangani secara cepat. PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia. Nah, bagaimana fatwa MUI dalam menyikapi kondisi PMK ini? Fatwa MUI Wabah PMK Menyerang Hewan Qurban Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada 3 yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban . Fatwa MUI...

Aqiqah Sumedang Terbaik

    Waktu Pelaksanaan Aqiqah Sumedang Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh“. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563] “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu“. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132]. Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu. Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para...