Langsung ke konten utama

Tips Memasak dan Dapur, Paratha & Roties (resep by Sangita Bhaya)

Paratha memiliki peran penting dalam resep masakan India. Hampir tidak ada orang yang tidak menyukai rasa paratha. Tetapi karena minyak berlebih, beberapa orang menahan diri untuk memakannya, dan kehilangan rasanya yang menakjubkan. Mulai hari ini Anda tidak perlu membunuh pikiran Anda. Karena saya akan memberi tahu Anda cara membuat paratha tanpa minyak.

Paratha ini akan selembut dan gurih seperti parathas dengan minyak. Minyaknya sendiri tidak memiliki rasa, digunakan dalam paratha untuk melembutkannya.

Mari kita lihat bagaimana membuat parathi tanpa minyak.

Untuk menyiapkan tepung paratha, tepung tersebut dicampur dengan garam dan minyak lalu diremas dengan air. Garam digunakan untuk memberi rasa dan membuat minyak paratha lembut. Saat menyiapkan adonan untuk paratha tanpa minyak, tambahkan garam di dalamnya dan uleni adonan dengan susu hangat sebagai pengganti air.

Anda bisa membuat paratha jenis apa pun dengan tepung ini. Seperti kentang parathas, parathas kembang kol atau paneer parathas. Jangan gunakan minyak saat memanggang paratha ini, panggang di atas wajan kering.

Jika Anda membuat paratha polos, maka saat Anda menggulung paratha, gunakan tepung kering sebagai pengganti minyak di tengahnya.

paratha langkah 1

paratha langkah 2

paratha final

Sajikan panas tanpa minyak. Jika Anda harus membawanya dalam perjalanan atau makan siang, maka oleskan sedikit minyak dari atas, yang kami masukkan ke dalam roti.

Khusus untuk kalian ada rekomendasi salah satu kuliner kambing yang ada di Madiun. Yuhuuu, AQIQAH MADIUN salah satu cabang dari aqiqah terbesar AQIQAH NURUL HAYAT. Selain menyediakan jasa untuk pesanan tasyakuran aqiqah, di AQIQAH MADIUN juga menyediakan berbagai menu kambing aqiqah yang bisa dinikmati tanpa harus menunggu untuk melaksanakan aqiqah. 

AQIQAH NURUL HAYAT MADIUN yang selama ini kita kenal dengan aqiqah-nya, sekarang punya masakan yang bisa dipesan harian, yaitu nasi kebuli, nasi mandi dan sate buntel.

Yuk, pesan sekarang!

Jl. Kapten tendena No. 28 A Sidorejo wungu Madiun (Barat pabrik gula kanigoro)
(0351)452425 atau 081259851000


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fatwa MUI ! Hukum Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK

  Fatwa MUI ! Hukum Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK Fatwa MUI Wabah PMK yang melanda hewan Qurban. Sebelum membahas fatwanya, apa sih penyakit PMK yang menyerang hewan qurban ini? Apa Itu Wabah PMK ? PMK atau disebut dengan Penyakit Mulut dan Kuku dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa PMK yang mewabah ini berada pada level yang ringan dengan tingkat resiko rendah sehingga jenis PMK ini dapat ditangani secara cepat. PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia. Nah, bagaimana fatwa MUI dalam menyikapi kondisi PMK ini? Fatwa MUI Wabah PMK Menyerang Hewan Qurban Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada 3 yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban . Fatwa MUI...

Aqiqah Sumedang Terbaik

    Waktu Pelaksanaan Aqiqah Sumedang Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh“. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563] “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu“. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132]. Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu. Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para...